Penghina Nabi SAW

Seorang penghina Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam., jika ia seorang muslim, maka ia otomatis murtad, kafir. Berhak dihukum mati. Begitu juga seorang non muslim, ia berhak dihukum mati.

Harus dibaca juga..

Tapi hal itu jika ia hidup di negara Islam, dan kebetulan negara tersebut memakai hukum Islam. Hal itu juga harus diproses dengan pengadilan/hukum yang jelas. Bukan dengan cara anarkis. Dengan logika inilah seharusnya kita memahami perkataan banyak ulama yang disampaikan oleh Ibnu Taimiah dalam bukunya “al-Sharim al-Maslul ‘ala Syatim al-Rasul” (Pedang Terhunus bagi Penghina Rasul).

Adapun kejadian Perancis, bisa saja dibenarkan, jika memang ada suatu perintah langsung dari ulil amri suatu negara Islam yang mana dia sudah menyiapkan diri, jika misalnya Perancis mengumumkan perang karena intervensinya tersebut.

— Syekh Yusri Rusydi

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Top Stories

ADVERTISEMENT

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.