sufinews.com. Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Menurut Imam Al Ghazali, bulan Rajab mempunyai banyak sekali nama salah satu diantaranya adalah at ta’zim yang berarti kemuliaan. Dalam penanggalan Islam bulan Rajab adalah bulan ketujuh dan termasuk dalam daftar bulan yang dimuliakan atau al-asyhur al-hurum. Hal ini disebabkan adanya kemuliaan yang terkandung di dalamnya.
Dalam kitab Mukasyafatul Qulub halaman 270 Imam Ghazali mengatakan diantara nama-nama lain bulan rajab adalah al-Ashab atau pencurahan. Hal ini disebabkan pada bulan Rajab rahmat Allah diturunkan pada orang-orang yang bertaubat. Selain itu juga disebut al-Asham atau yang tuli. Penamaan al Asham ini dikarenakan pada bulan tersebut tidak didengar suara peperangan.
Menurut Imam al-Ghazali kesunahan berpuasa lebih ditekankan pada hari-hari yang memiliki kemuliaan. Momen memperoleh kemuliaan tersebut adakalanya dalam setiap tahun, setiap bulan, ataupun setiap pekan
Selain itu Imam Ghazali juga mengatakan Rajab itu juga Rajab merujuk pada nama sebuah sungai. Yang air suangai itu lebih putih dari susu. Sungai rajab airnya, lebih manis dari madu dan lebih dingin dari p es. Menurut Imam Ghazali, orang yang akan minum dari yang tidak akan meminumnya kecuali orang yang berpuasa di bulan Rajab.
Menurut Imam al-Ghazali kesunahan berpuasa lebih ditekankan pada hari-hari yang memiliki kemuliaan. Momen memperoleh kemuliaan tersebut adakalanya dalam setiap tahun, setiap bulan, ataupun setiap pekan. Dalam kategori tahunan terdapat pada bulan Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya’ban.
Pelaksanaan puasa Rajab dilakukan hanya beberapa hari saja. Tidak boleh selama satu bulan penuh. Sebagian sahabat Nabi, lanjut Al-Ghazali, memakruhkan puasa Rajab selama satu bulan penuh karena dianggap menyerupai puasa bulan Ramadhan. Sebagai saran, puasa Rajab baiknya dilakukan saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat
Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulumiddîn mengutip dua hadits berikut :
Sehari hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Sehari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram.
Puasa Rajab disunahkan selama masih masuk bulan tersebut. Namun ada catatannya yaitu makruh jika dilakukan selama 1 bulan penuh. Bagi yang ingin berpuasa Rajab dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama seperti pada ayyâmul bîdh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, dan Jumat. Puasa sunah Rajab juga bisa dilaksanakan dilakukan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak. ( dari berbagai sumber)