Assalamu’alaikum Wr. Wb
Ustadz, saya ingin menanyakan bagaimana pandangan ustadz tentang donor anggota tubuh bagi orang yang sudah meninggal, saya pernah menanyakan hal ini pada ustadz saya menurut beliau orang yang sudah meninggal akan merasakan sakit yang amat sangat jika disentuh jadi dikhawatirkan akan menyiksa si mayit, jika harus menjalani operasi pengambilan organ. Tapi menurut saya bukankah amat sangat besar artinya bagi penerima donor, dan selain itu donor ini dilakukan setelah orang tersebut tak akan dipakai lagi oleh si mayit. Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb
Chu – chuxxxake@xxxx.com
Jawab:
Donor tubuh diperbolehkan, sebagai kondisi darurat bagi yang masih hidup. Yang diambil dari si mayit tubuhnya bukan ruhnya. Sedangkan yang merasa sakit itu kan ruhnya. Bahkan sebagai wujud kemuliaan bila orang mau mendonorkan tubuhnya demi kemanusiaan.
Jika donor itu dipakai tindak maksiat oleh pengguna, apakah si mayit tersiksa? Tidak.
Karena si mayit sudah tidak mukallaf dan tidak lagi menjalani aturan dunia. Semua akibat hukumk tetap ditanggung pemakainya.