Wali tidak harus bersyarat ma’shum, sebagaimana para Nabi. Namun bahwa Wali harus menjaga diri (mahfudz) agar tidak terus menerus melakukan dosa, apabila tergelincir atau salah, maka sifat menjaga diri itu memang tidak menghalangi untuk menjadi identitasnya.
Al-Junayd ditanya, “Apakah orang yang arif itu pernah berzina?” Lalu Junayd tertunduk sejenak, kemudian mengangkat kepalanya, sembari membacakan ayat, “Dan adalah ketetapan Allah itu, suatu ketetapan yang pasti berlaku.” (Q.s. Al-Ahzaab: 38).
Bila ditanyakan, “Apakah rasa takut itu gugur dalam diri para Wali?”
Dijawab, “Pada umumnya, para Wali besar, rasa takut itu telah gugur. Dan apa yang kami katakan, jika rasa takut itu ada, amat jarang sekali terjadi, dan hal itu tidak menghalanginya.”
As-Sary as-Saqathy berkata, “Bila salah seorang memasuki kebun yang penuh dengan pohon-pohon lebat, masing-masing pohon itu ada burungnya, lantas burung itu mengucapkan salam dengan bahasa yang jelas,Assalamu’alaikum wahai Wali Allah,’ jika sang Wali tadi tidak takut bahwa salam burung itu sebagai tipu daya, maka sebenarnya ia benar-benar tertipu.”