S. Apakah boleh menanam mayit anak kecil orang-orang kafir yang belum baligh di kuburan orang Islam?
J. Tidak boleh, karena anak kecil orang-orang kafir itu di dunianya tetap dihukumi kafir, walaupun nanti akan masuk surga, menurut pendapat yang shahih. Keterangan dari kitab:
Mughni al-Muhtaaj, II/424.
Mughni al-Muhtaaj, juz II hal 424: Banyak pendapat yang
saling berbeda mengenai anak-anak orang kafir yang mati sebelum mengucapkan Islam. Menurut pendapat yang ashah/lebih shahih, mereka akan masuk surga, karena setiap bayi itu
dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci dan dosa), maka anak-anak tersebut sama ukurannya dengan orang-orang kafir pada saat di dunia, sehingga anak-anak orang kafir tersebut kalau mati sebelum mengucapkan Islam, tidak dishalatkan dan tidak boleh dikubur di pekuburan orang-orang Islam.