Mengubur Anak Kecil Orang Kafir di Kuburan Orang Islam

S. Apakah boleh menanam mayit anak kecil orang-orang kafir yang belum baligh di kuburan orang Islam?
J. Tidak boleh, karena anak kecil orang-orang kafir itu di dunianya tetap dihukumi kafir, walaupun nanti akan masuk surga, menurut pendapat yang shahih. Keterangan dari kitab:
Mughni al-Muhtaaj, II/424.

Harus dibaca juga..

Mughni al-Muhtaaj, juz II hal 424: Banyak pendapat yang
saling berbeda mengenai anak-anak orang kafir yang mati sebelum mengucapkan Islam. Menurut pendapat yang ashah/lebih shahih, mereka akan masuk surga, karena setiap bayi itu
dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci dan dosa), maka anak-anak tersebut sama ukurannya dengan orang-orang kafir pada saat di dunia, sehingga anak-anak orang kafir tersebut kalau mati sebelum mengucapkan Islam, tidak dishalatkan dan tidak boleh dikubur di pekuburan  orang-orang Islam.

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Top Stories

ADVERTISEMENT

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.