S. Bagaimana hukumnya membaca shalawat dan salam kepada selain Nabi dan Malaikat, tanpa mengikuti (secara langsung) seperti ucapan: Shalawat dan salam semoga kepadamu wahai Gusti Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang dicintai Allah, kamu yang memberi ijazah, dan selanjutnya? J. Shalawat dan salam dengan cara tersebut dilarang dan dimakruhkan dengan makruh tanzih, menurut pendapat yang shahih yang menjadi pegangan sebagian besar ulama. Karena shalawat tersebut menjadi
syiar ahli bid’ah, dan kita dilarang menggunakan syiar mereka. Adapun yang membuat model shalawat tersebut adalah orang Rafidhi dan sebagian imam golongan Syi’ah.
Keterangan dari kitab:
a. Sa ‘aadah al-Daraini, hal. 53.
b. Syarh Muslim, V /
c. Al-Adzkaar.
Sa’aadah al-Daarain, hal. 53: Adapun hukum membaca shalawat dan salam kepada selain Nabi Muhammad Saw. telah dijelaskan oleh al-Nawawi di dalam kitab al-Adzkaar: Para ulama menyepakati bacaan shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. Ulama yang membolehkan bacaan shalawat lebih dari itu juga menyepakati bolehnya bacaan shalawat dan kesunatannya, kepada para Nabi selain Nabi Muhammad Saw. dan para malaikat secara terpisah (yakni tidak digandeng dengan Nabi Muhammad Saw.). Bacaan shalawat kepada selain para nabi adalah haram menurut sebagian ulama di dalam madzhab kami. Menurut sebagian mereka demikian itu “Khilaful Aula” (menyalahi/bertentangan dengan ketentuan yang utama), sedangkan mayoritas ulama mengatakannya “makruh tanzih”, karena hal tersebut adalah syi’ar ahli bid’ah, padahal kita dilarang mengikuti syi’ar mereka.