Bahlul dan Uang Warisannya

Harus dibaca juga..

Dikisahkan bahwa Bahlul tidak mendapatkan warisan dari ayahnya. Alasannya karena Bahlul dianggap “gila” dan tidak bisa memegang uang. Padahal ayahnya yang meninggal meninggalkan harta waris sebesar 600 dirham. Bukan uang yang sedikit tentunya. Namun hakim telah membekukannya karena Bahlul dianggap tidak waras.

Kemudian Bahlul datang kepada hakim. “ Wahai bapak hakim semoga Allah Ta’ala memberkahimu. Engkau mengira aku ini tidak waras. Hari ini aku kelaparan tolong berikan dua ratus dirham uang dari warisan bapakku. Aku akan duduk di pasar dan berdagang di sana. Bila engkau melihatku bisa membelanjakan uang dua dirham tadi, maka berikanlah sisa harta warisan ayahku itu,” kata Bahlul.

Apa yang dialami Bahlul membuat hakim menjadi iba. Ia kemudian memerintahkan pegawainya untuk memberikan uang sebanyak permintaan Bahlul. Hal ini membuat Bahlul senang. Namun beberapa menit setelahnya yang terjadi justru sebaliknya. Bahlul menjadi bingung hingga uang tersebut akhirnya diinfakkan semuanya.

Kemudian bahlul datang ke hakim yang saat itu akan menyidangkan suatu perkara. “ Wahai Bahlul apa yang telah engkau lakukan sehingga engkau menemuiku?” kata hakim.

“ Begini pak hakim, semoga Allah Ta’ala memuliakanmu. Saya ingin memberitahukan bahwa uang yang engkau berikan dari warisan ayahku telah kuinfakkan. Sudilah Bapak hakim memberikan dua ratus dirham lagi,” kata Bahlul.

“Apakah engkau akan mengulangi lagi caramu menggunakan uang,” kata hakim.

“Saya tidak akan melakukan seperti itu lagi. Anda boleh mendatangkan dua orang saksi bahwa saya akan benar-benar menggunakan uang itu,” jawab Bahlul.

Kemudian hakim mengambil kantong dan memberi uang kepada Bahlul sebanyak 200 dirham.  (Nurul Huda)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Top Stories

ADVERTISEMENT

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.